Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Ogan Komering Ilir adalah perangkat daerah yang bertugas menangani urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum, khususnya penanggulangan kebakaran dan penyelamatan. Untuk melaksanakan fungsi dan tanggung jawabnya secara efektif, Damkar membagi tugas-tugas organisasi ke dalam beberapa unit kerja yang saling terintegrasi namun memiliki fokus kerja yang spesifik.
1. Kepala Dinas
Merupakan pimpinan tertinggi yang memimpin dan mengendalikan seluruh pelaksanaan tugas dinas. Kepala Dinas bertanggung jawab atas perumusan kebijakan, pengambilan keputusan strategis, serta koordinasi lintas bidang dan lintas sektor.
2. Sekretariat
Unit ini berfungsi sebagai pengelola administrasi internal dinas. Terdiri dari tiga subbagian:
-
Subbagian Umum dan Kepegawaian, menangani urusan surat-menyurat, kepegawaian, dan rumah tangga kantor.
-
Subbagian Keuangan, mengelola anggaran, belanja operasional, dan pelaporan keuangan.
-
Subbagian Perencanaan dan Evaluasi, bertugas menyusun program kerja, melakukan evaluasi kinerja, serta pengumpulan data dan pelaporan kegiatan.
3. Bidang Operasi dan Penyelamatan
Unit kerja ini bertugas merespons secara langsung kejadian kebakaran, bencana, dan kecelakaan lainnya. Dibagi menjadi:
-
Seksi Operasi, bertugas melakukan pemadaman kebakaran di wilayah kota maupun desa.
-
Seksi Penyelamatan, bertanggung jawab atas penyelamatan manusia dan hewan dalam situasi darurat.
-
Seksi Pengendalian dan Evaluasi, melakukan pemantauan kinerja lapangan dan membuat laporan evaluasi.
4. Bidang Pencegahan dan Pengendalian
Bertugas mengurangi potensi kebakaran melalui kegiatan edukasi, inspeksi, dan pengawasan. Dibagi ke dalam:
-
Seksi Edukasi dan Pelatihan, memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang pencegahan kebakaran.
-
Seksi Inspeksi dan Sertifikasi, memeriksa sistem proteksi kebakaran di gedung dan fasilitas umum.
-
Seksi Pengawasan dan Evaluasi Pencegahan, mengevaluasi upaya pencegahan dan mengawasi implementasi sistem keselamatan kebakaran.
5. Bidang Sarana dan Prasarana
Unit ini menangani seluruh aspek teknis dan logistik operasional Damkar, seperti:
-
Seksi Pemeliharaan, bertugas merawat kendaraan dan peralatan pemadam.
-
Seksi Logistik, mengatur distribusi dan penyimpanan barang habis pakai dan cadangan darurat.
-
Seksi Pengadaan, mengelola pengadaan alat pemadam kebakaran dan kelengkapan pelindung personel.
6. Unit Pelaksana Teknis (UPT)
Untuk mendekatkan layanan ke masyarakat, Damkar memiliki UPT di beberapa kecamatan. UPT bertugas secara langsung sebagai pelaksana teknis operasional di wilayah masing-masing dan menjadi garda terdepan dalam merespons keadaan darurat secara cepat dan tepat.