Skip to content
Home » Tugas & Fungsi Pokok

Tugas & Fungsi Pokok

Tugas Pokok

Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Ogan Komering Ilir mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum, khususnya sub-urusan kebakaran dan penyelamatan, yang menjadi kewenangan daerah.

Fungsi Pokok

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Dinas Pemadam Kebakaran menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut:

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pencegahan, penanggulangan kebakaran, dan penyelamatan.

  2. Pelaksanaan kebijakan teknis dalam bidang:

    • Pencegahan kebakaran,

    • Penanggulangan kebakaran dan penyelamatan korban,

    • Pelayanan kedaruratan kebakaran.

  3. Pelaksanaan pemadaman dan penyelamatan terhadap kejadian kebakaran, kecelakaan, bencana, dan keadaan darurat lainnya.

  4. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) Damkar melalui pelatihan, pembinaan, dan pengembangan personel.

  5. Penyelenggaraan sistem informasi kebakaran, termasuk pelaporan, pemetaan risiko, serta penyuluhan kepada masyarakat.

  6. Koordinasi dan kerja sama lintas sektor, seperti dengan BPBD, Kepolisian, Dinas Kesehatan, dan instansi terkait lainnya dalam kegiatan penanggulangan bencana dan kebakaran.

  7. Pemeriksaan dan pengawasan instalasi kebakaran, termasuk sistem proteksi kebakaran aktif dan pasif di bangunan publik dan swasta.

  8. Penyediaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana, seperti kendaraan operasional, alat pelindung diri (APD), serta sistem komunikasi kedaruratan.

  9. Pelayanan edukasi dan simulasi kebakaran kepada masyarakat, dunia usaha, dan lembaga pendidikan untuk meningkatkan kesadaran dan kesiapsiagaan.

  10. Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi Damkar sebagai perangkat daerah.