Tugas Pokok
Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Ogan Komering Ilir mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum, khususnya sub-urusan kebakaran dan penyelamatan, yang menjadi kewenangan daerah.
Fungsi Pokok
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Dinas Pemadam Kebakaran menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
-
Perumusan kebijakan teknis di bidang pencegahan, penanggulangan kebakaran, dan penyelamatan.
-
Pelaksanaan kebijakan teknis dalam bidang:
-
Pencegahan kebakaran,
-
Penanggulangan kebakaran dan penyelamatan korban,
-
Pelayanan kedaruratan kebakaran.
-
-
Pelaksanaan pemadaman dan penyelamatan terhadap kejadian kebakaran, kecelakaan, bencana, dan keadaan darurat lainnya.
-
Peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) Damkar melalui pelatihan, pembinaan, dan pengembangan personel.
-
Penyelenggaraan sistem informasi kebakaran, termasuk pelaporan, pemetaan risiko, serta penyuluhan kepada masyarakat.
-
Koordinasi dan kerja sama lintas sektor, seperti dengan BPBD, Kepolisian, Dinas Kesehatan, dan instansi terkait lainnya dalam kegiatan penanggulangan bencana dan kebakaran.
-
Pemeriksaan dan pengawasan instalasi kebakaran, termasuk sistem proteksi kebakaran aktif dan pasif di bangunan publik dan swasta.
-
Penyediaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana, seperti kendaraan operasional, alat pelindung diri (APD), serta sistem komunikasi kedaruratan.
-
Pelayanan edukasi dan simulasi kebakaran kepada masyarakat, dunia usaha, dan lembaga pendidikan untuk meningkatkan kesadaran dan kesiapsiagaan.
-
Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi Damkar sebagai perangkat daerah.